Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi NIK dan KK


Sobat blogger, Pada hari Kamis kemarin, ada sebuah SMS masuk ke salah satu nomor ponsel saya. Nomor ponsel saya memang ada 2 nomor. 1 nomor yang lama dan 1 nomor yang baru. Nomor yang baru sering saya pakai untuk mengaktifkan akses internet, karena harga paket datanya lebih murah dari operator kartu yang satunya (yang lama). Saya buka SMS itu dan isinya seperti ini :

"Per 31Okt17, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK".
Untuk mencari tahu benar tidaknya sms ini, karena jaman sekarang harus selalu cek dan ricek, khawatirnya ini sms bohong atau hoax.Saya langsung menuju website resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yaitu www.kominfo.go.id. Setelah saya telusuri , memang ada berita tanggal 11 Oktober 2017, yang isinya tentang siaran pers dari Kominfo tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Disdukcapil . Baca disini selengkapnya.

Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 tersebut intinya menginformasikan bahwa untuk calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk mendaftarkan atau meregistrasi kartu prabayarnya dengan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan yang terekam di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Untuk registrasi dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar sendiri. Apabila calon pelanggan atau pelanggan lama tidak mendaftarkan kartunya, akan berdampak pada tidak aktifnya kartu prabayar dan adanya pemblokiran kartu prabayar tersebut. Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Masa batas akhir registrasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Lalu bagaimanakah caranya registrasi kartu prabayar dengan validasi NIK dan nomor KK ? Begini caranya :


Untuk calon pelanggan (pembeli kartu perdana)
Mengirimkan SMS ke 4444 dengan menggunakan format : NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama (yang sudah memiliki kartu), mengirimkan SMS ke 4444 dengan format : ULANG#NIK#NomorKK#
Informasi NIK dan Nomor KK harus valid sesuai dengan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Namun apabila sobat blogger sudah memasukan NIK dan No. KK sesuai dengan dokumen resminya dalam registrasi kartu prabayar, namun ternyata tidak bisa divalidasi juga, maka solusinya yaitu mengisi surat pernyataan, namun tetap diwajibkan untuk terus melakukan validasi.
Oh ya untuk pelanggan yang belum cukup umur memiliki KTP, misal pelajar, dapat juga meregistrasikan kartu prabayar tersebut dengan menggunakan data kartu pelajar.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah maraknya penyalahgunaan nomor kartu prabayar dalam tindak pidana serta mewujudkan kepentingan national single identity. Namun dibalik upaya pemerintah ini, tentunya akan berdampak pada pelanggan juga, baik itu dampak positif maupun negatif, yuk kita simak dampaknya :

Dampak positifnya :
  1. Tindak pidana yang melibatkan komunikasi via kartu prabayar akan terlacak secara cepat. Pihak penegak hukum dengan berbekal nomor ponsel, dapat secara cepat mengetahui identitas dari pemilik nomor kartu tersebut.
  2. Berkurangnya aksi penipuan dan penyalahgunaan nomor kartu prabayar. Dengan didaftarkannya identitas, calon pelaku penipuan akan ketakutan melakukan aksinya, karena datanya akan diketahui dari nomor ponselnya. 
  3. Berkurangnya SMS Spam, SMS penipuan atau SMS bohong yang marak terjadi saat ini
Dampak negatifnya :
  1. Adanya kekhawatiran dari pelanggan mengenai keamanan data yang dikirim melalui registrasi validasi ini. Karena data dari NIK dan Nomor KK berisi mengenai data pribadi pelanggan, dari mulai nama, tanggal lahir, alamat, dan lain-lain.
  2. Adanya kekhawatiran ada orang lain yang meregistrasikan kartunya menggunakan data NIK dan No. KK orang lain. Pemilik sah NIK dan No. KK tidak meregistrasikan kartu tersebut namun orang lain yang mengetahui NIK dan No. KK tersebut yang mendaftarkannya, karena cukup berbekal NIK dan No. KK saja.
  3. Untuk daerah tertentu adanya bonus kuota, kuota besar murah,  atau bonus sms atau menelpon untuk pembelian kartu perdana merupakan nilai tambah dari kartu perdana. Dengan pemberlakukan aturan ini maka mereka tidak dapat lagi menikmati nilai tambah ini. 
Oh ya sobat blogger, saya sudah mencoba untuk mengulang registrasi no kartu prabayar saya, saya coba dengan No.KK ditulis salah 1 nomor, lalu saya kirimkan dan hasilnya munculnya sms balasan :

"Data yang anda kirimkan tidak sesuai. Kirimkan data sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga.
Ketik ULANG#NIK#NomerKK atau ULANG#NIK#NamaIbuKandung"

Jadi ternyata bisa juga dengan cara mengisi Nama Ibu Kandung sebagai pengganti Nomor KK.
Namun kedua kali saya coba dengan menggunakan nomor KK, sesuai dengan dokumennya, akhirnya berhasil diregistrasi. SMS balasannya seperti ini :

"Data pelanggan kartu prabayar 62xxxxxxxxx atas nama XXXXXX XXXXX telah berhasil diperbaharui".

Oh ya, saya juga dapat info dari teman facebook, katanya 1 NIK bisa untuk 3 nomor, namun info ini belum saya coba praktekan, silahkan sobat blogger praktekan sendiri hehe

Demikian gambaran umum mengenai cara mudah registrasi kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK. Silahkan sobat blogger registrasikan kartu prabayarnya sebelum nanti diblokir. Semoga bermanfaat.
  

Post a Comment for "Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi NIK dan KK"